Sabtu, 26 Januari 2013

ISU TERAPI KOMPLEMENTER DALAM KEPERAWATAN DAN SOLUSINYA


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1109 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer sebagai alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut aturan itu, pelayanan komplementer-alternatif dapat dilaksanakan secara sinergi, terintegrasi, dan mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan. Pengobatan itu harus aman, bermanfaat, bermutu, dan dikaji institusi berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku. 
Di dalam salah satu pasal dari Permenkes tersebut menyebutkan bahwa pengobatan tradisional dapat dilaksanakan dan diterapkan pada sarana pelayanan kesehatan sebagai pengobatan alternatif di samping pelayanan kesehatan pada umumnya. Di dalam pasal lain disebutkan bahwa pengobatan tradisional komplementer dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian/keterampilan di bidang terapi radisional atau oleh tenaga lain yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan. Sementara pendidikan dan pelatihan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Penggunaan obat tradisional (herbal) merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan keperawatan komunitas dalam rangka meningkatkan kesehatan individu, kelompok dan komunitas (Stoner, 1982 dalam Mulyadi, 2005; Stanhope & Lancaster, 1996). Termasuk didalamnya pelayanan keperawatan di komunitas yang membutuhkan peningkatan kesehatan dengan menggunakan obat-obatan dari tanaman disekitarnya, yang teentunya harga murah, mudah dan lebih terjangkau oleh lapisan masyarakat. Atau kebutuhan masyarakat untuk menggunakan terapi komplementer misalnya obat tradisionil yang sudah diracik.
Jenis metode dalam terapi komplementer lainya seperti akupuntur, chiropractic, pijat refleksi, yoga, homeopati, terapi polaritas atau reiki, teknik-teknik relaksasi, termasuk hipnoterapi, meditasi, visualisasi, tanaman obat herbal dan sebagainya. Obat- obat yang digunakan bersifat natural/ mengambil bahan dari alam, seperti jamu-jamuan, rempah yang sudah dikenal (jahe, kunyit, temu lawak dan sebagainya) Dengan pendekatan teori trunskultural perawat dapat memanfaatkan terapi ini dalam melaksanakan praktiknya. Tetapi dalam pelaksanaannya harus dilakukan oleh seorang dibawah lisensi (telah mempunyai sertifikat resmi). Sebagaimana yang dirumuskan oleh Cushman dan Hoffman, 2001 "The authors provide an overview of complementary and alternative medicine and three modalities commonly encountered and occasionally practiced by nurses and other licensed health care professionals: acupuncture, Reiki, and botanical healing. (Cushman,Hoffman, 2001) Pelayanan keperawatan yang profesional harus dapat dibuktikan dan disarakan dampak positifnya oleh klien. Dampak dari pelayanan keperawatan tervalidasi dengan indikator yang jelas dan terukur. Indikator dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkwalitas adalah sebagai berikut: 1) Jaminan keamanan dan perlindungan klien dari tindakan perawat (Patient safety), 2) Kenyamanan, 3) Penambahan Pengetahuan, 4) Kepuasan akan pelayanan keperawatan, 5) memberdayakan klien sesuai potensi yang dimiliki (Self care), 5) Jaminan terhadap intervensi keperawatan yang diberikan sehingga mengurangi kecemasan. Diperlukan tenaga keperawatan kompeten yang di tandai dengan bukti lisensi (sertifikat kompetensi) dalam mengimplementasikan herbal dalam praktik keperawatan.